Ditjen Hubdat Sosialisasi Optimalisasi Angkutan Sungai dan Danau di Medan
Sedangkan, penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarkabupaten/kota dalam provinsi diatur oleh Gubernur, serta Bupati/Wali kota berwenang dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dalam kabupaten/kota.